OJK Sekarang Awasi Koperasi Simpan Pinjam, Ini Kata Teten Masduki

OJK Sekarang Awasi Koperasi Simpan Pinjam
OJK Sekarang Awasi Koperasi Simpan Pinjam

TABLOIDLEMEN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang mengawasi Koperasi Simpan Pinjam.

Pengalihan pengawasan dan pengaturan ke berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan pemurnian industri.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki menuturkan, bahwa keberadaan UU PPSK tersebut semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi.

Bacaan Lainnya

Adapun, dalam pengawasannya, usaha koperasi terbagi menjadi open loop dan close loop.

UU PPSK juga menjadi momentum untuk pemurnian usaha simpan pinjam koperasi. Keberadaan UU PPSK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi

Ini bermakna bahwa Kementerian Koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi, sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan

Untuk pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan atau yang bersifat open loop memiliki ciri melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK.

“Untuk close loop adalah koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Teten.

Menurutnya dalam UU No. 4/2023 itu juga mendorong agar pengaturan, pemberdayaan, perlindungan dan perizinan, dan pengawasan usaha simpan pinjam diatur dalam UU Perkoperasian.

Hal tersebut bertujuan supaya pengembangan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. UU Perkoperasian sendiri tengah diupayakan untuk direvisi.

“Kehadiran UU Perkoperasian yang baru diharapkan nanti menjadi momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” lanjutnya.

Selain itu, pada rancangan revisi UU Perkoperasian akan mengatur pengembangan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi (OPK)

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi), hingga komite penyehatan koperasi.

Teten menambahkan bahwa RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap Kementerian, lembaga atau dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

“Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan lebih masif dan terstruktur pada masa mendatang,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *