Model kain Goyor
Sedangkan bawahannya yaitu celana komprang panjang warna hitam. Sarung Goyor untuk melapisi celana sampai sebatas lutut.
Setelan itu dilengkapi pula dengan iket kepala dan sandal bertali.
Sedangkan untuk wanita pakaian adat berupa kebaya kutubaru lengan panjang warna bebas.
Adapun kain Goyor dengan motif batik pemalangan sebagai bawahan atau rok. Untuk alas kaki menggunakan sepatu dengan warna bebas.
Penggunaan pakaian dinas adat tersebut tidak berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas lapangan.
Sebelumnya, penggunaan kain sarung Goyor untuk melengkapi pakaian dinas selama bulan Ramadan.
Mengenakan Kain sarung Goyor berpadu dengan busana muslim setiap hari Kamis dan Jum’at selama Ramadan.
Melansir pemalangkab.go.id, dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Nomor : 060/948/Organisasi tentang Pakaian Dinas Pakaian Khas/Adat di Lingkungan Kabupaten Pemalang yang dikeluarkan tanggal 26 April 2022 lalu.
Sekda Pemalang Mohamad Arifin menuturkan, SE yang mengatur soal pakaian dinas itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Surat edaran tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” kata Arifin.
SE itu sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan Misi ke-5 Pemerintah Kabupaten Pemalang, sebagaimana tertuang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026.
Misi tersebut yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi yang berbasis pada potensi lokal.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News