Lokasi SIM Keliling di Polres Purbalingga Jumat 2 Januari 2026

Jumat_SIM Keliling di Purbalingga
Jumat_SIM Keliling di Purbalingga

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat, antara lain:

  1. Fotokopi KTP (2 Lembar)
  2. Fotokopi JKN Aktif (1 Lembar)
  3. Surat Kesehatan (Tersedia di Lokasi)
  4. Test Psikologi (Tersedia di Lokasi)
  5. SIM Lama

Manfaat dan Kewajiban Memiliki SIM

Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Manfaat utamanya adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi dan identitas resmi pengemudi di jalan.

SIM juga memberikan perlindungan hukum saat terjadi insiden di jalan raya.

Bagi yang melanggar, yaitu mengemudi tanpa memiliki SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dengan ancaman pidana kurungan atau denda yang cukup besar.

Oleh karena itu, imbauan untuk masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan memastikan SIM tetap berlaku.

Pos terkait