Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat, antara lain:
- Fotokopi KTP (2 Lembar)
- Fotokopi JKN Aktif (1 Lembar)
- Surat Kesehatan (Tersedia di Lokasi)
- Test Psikologi (Tersedia di Lokasi)
- SIM Lama
Manfaat dan Kewajiban Memiliki SIM
Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Manfaat utamanya adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi dan identitas resmi pengemudi di jalan.
SIM juga memberikan perlindungan hukum saat terjadi insiden di jalan raya.
Bagi yang melanggar, yaitu mengemudi tanpa memiliki SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dengan ancaman pidana kurungan atau denda yang cukup besar.
Oleh karena itu, imbauan untuk masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan memastikan SIM tetap berlaku.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis












