TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga telah secara rutin menyelanggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C.
SIM Keliling berada di lokasi strategis di wilayah Purbalingga sesuai jadwal, biasanya beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani menyatakan, program SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” kata AKP Kumala.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling tersedia dengan lokasi yang berpindah-pindah, yakni:
Senin: Kecamatan Karangmoncol (Balai Desa Pekiringan)
Selasa: Kecamatan Bobotsari (Kantor Kecamatan Bobotsari)
Rabu: Kecamatan Kaligondang (Taman Gembrungan)
Kamis: Kecamatan Bukateja (Kantor Kec. Bukateja)
Jumat: Kecamatan Kutasari (Obwis Sanggaluri Park)
Sabtu: Alun-alun Purbalingga (Bekas Kantor Damkar)

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis
















