Lokasi Samsat Keliling di Pemalang, Jumat 19 September 2025

Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Jumat
Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Jumat

Syarat tersebut seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.

  1. Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
  2. Pastikan semua pajak kendaraan Anda sudah terbayar hingga tahun terakhir.
  3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi: Dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan identitas kendaraan Anda.
  4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, meskipun biasanya tidak memerlukan dokumen ini untuk pembayaran pajak rutin. Tetapi ada baiknya membawa fotokopi untuk berjaga-jaga.
  5. E-KTP asli dan fotokopi sebagai Identitas pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.

Dengan membawa dokumen-dokumen tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling akan berjalan lancar.

 

 

 

 

Bacaan Lainnya
Oxygen
ROG PHONE PROMO

Pos terkait