KPU Purbalingga Tetapkan TPS Lokasi Khusus di Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Rutan Kelas II Purbalingga akan mempunyai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk melayani pemilih di Pemilu 2024. Foto: tabloidelemen.com
Rutan Kelas II Purbalingga akan mempunyai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk melayani pemilih di Pemilu 2024. Foto: tabloidelemen.com

Data Pemilih Sementara Jadi Berbeda

Ia menjelaskan, adanya TPS Lokasi Khusus ini membuat data di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berbeda dengan hasil di KPU.

Contoh ada warga inisal H asal Desa Beji, Kecamatan Bojongsari terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjara di rutan.

H yang seharusnya terdaftar sebagai calon pemilih di salah satu TPS di Beji, kini terdaftar di TPS Lokasi Khusus yaitu di rutan

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Kota Madiun Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 di MAN 1 Madiun

“Ini yang membuat data hasil rapat di tingkat Kecamatan berbeda dengan Kabupaten,” katanya.

“Perbedaan data karena ada penambahan TPS Lokasi Khusus di rutan yang menjadi domain di tingkat KPU Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya.

Ia merinci, DPS dalam TPS Lokasi Khusus di Purbalingga ada 106 calon pemilih.

Sedangkan DPS yang berasal dari Purbalingga dan terdaftar di TPS Lokasi Khusus luar ada 365.

“Hal itu yang menimbulkan perbedaan data, sehingga data DPS yang sesuai dan benar itu yang dari KPU Kabupaten Purbalingga,” tutupnya

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *