KPU Purbalingga Tetapkan TPS Lokasi Khusus di Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Rutan Kelas II Purbalingga akan mempunyai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk melayani pemilih di Pemilu 2024. Foto: tabloidelemen.com
Rutan Kelas II Purbalingga akan mempunyai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk melayani pemilih di Pemilu 2024. Foto: tabloidelemen.com

TABLOIDELEMEN.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, belum lama ini telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS).

Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan terselenggara 14 Februari 2024 ini, KPU Purbalingga juga telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.

BACA JUGA: KPU Purbalingga Tetapkan DPHP Pemilu 2024, Ada 774.840 Orang Bakal Memilih di 2.964 TPS

Bacaan Lainnya

TPS Lokasi Khusus merupakan TPS untuk mengakomodir hak pilih masyarakat karena keadaan tertentu, tidak memungkinkan untuk mencoblos di TPS pada umumnya.

Seperti contoh TPS Lokasi Khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Purbalingga.

“Hal ini tentu untuk menjaga hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih sesuai peraturan yang ada,” kata Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Catur Sigit Prasetyo

BACA JUGA: KPU Purbalingga Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *