Keterbukaan Informasi Publik KPU Purbalingga Menjelang Pilkades Serentak
Zamaahsari menjelaskan bahwa lembaga pemilu tetap melindungi kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak 2026, KPU Purbalingga membatasi pemaparan data pemilih tanpa mencantumkan Nomor Induk Kependudukan perorangan kepada pihak berkepentingan.
Sementara itu, Kepala Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purbalingga, Widyo Wibowo, memaparkan batasan dokumen yang masuk Daftar Informasi Publik.
Ia mengingatkan jajarannya agar mengantisipasi potensi kesalahan teknis terkait ketersediaan dokumen pada saluran resmi lembaga.
“Informasi dalam DIP tidak terpublikasikan atau tidak ada dalam pelayanan atau tidak ada di website, sehingga keterbukaan informasi tidak efektif,” pungkasnya.
Melalui penyelenggaraan forum konsultasi ini, KPU Purbalingga mewujudkan tatakelola keterbukaan informasi publik yang makin efektif, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita























