TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kasus korupsi dan pemerasan yang menyeret pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penyidik memanggil Ketua DPD II Golkar Pemalang, Nur Azmi Wicaksono, untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Nur Azmi memenuhi panggilan penyidik dan tiba di lokasi sekitar pukul 09.11 WIB.
Tim penyidik meminta keterangan Nur Azmi guna memperjelas alur peristiwa hukum yang melibatkan jajaran pejabat daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan saksi tersebut.
Budi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup di gedung komisi antirasuah pada Kamis sore.
Penyelidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menyasar Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, serta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Penyelidikan Aliran Uang Kasus Korupsi Pemkab Pemalang
Penyidik KPK menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Praktik ilegal tersebut menghasilkan uang haram hingga Rp1,98 miliar.
Tim penyidik menelusuri dugaan penggunaan sebagian uang untuk mengurus perkara hukum yang menjerat nama Anom di KPK.
Dalam konstruksi perkara, Gus Haris menyerahkan dana senilai Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.
Lilik menawarkan jasa pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, seorang anggota Brimob Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK.
Hingga kini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias.
Pemanggilan Nur Azmi bertujuan memperkuat pembuktian perkara, tanpa langsung menunjukkan keterlibatan pidana sang saksi.
Tim penyidik terus mengembangkan pemeriksaan untuk membongkar dugaan suap proyek serta praktik jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News























