Khutbah Jumat: Jelang Pesta Demokrasi, Hindari Caci Maki Sesama Anak Bangsa

Masjid Agung Darussalam Purbalingga, Instagram.com @masbin id
Masjid Agung Darussalam Purbalingga, Instagram.com @masbin id

Ini adalah larangan keras. Larangan mengumpat ini mempunyai arti haram. Ibnu ‘Allan dalam kitabnya Dalilul Falihin menyatakan:  (قال: لا تسبن أحداً) السبّ الشتم وهو حرام،

Artinya: “Yang namanya as-sabbu adalah mengumpat (misuh-misuh: Jawa). Hal itu hukumnya haram,” (Muhammad Ali bin Muhammad bin, Dalilul Falihin, [Beirut: Darul Ma’rifah, 2004], juz 5, hlm. 273)

Terlebih menjelang tahun politik, semua masyarakat harus bisa menahan diri supaya tidak sampai ada kata-kata kotor dari mulutnya atau mengata-ngatai orang hanya karena beda pilihan pasangan calon presiden-wakil presiden atau beda partai.

Bacaan Lainnya

Hati-hati dalam komentar baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa Nabi Muhammad bersabda:  سِبابُ المسلم فسوق، وقتاله كفر

Artinya: “Mengumpat orang muslim merupakan tindakan fasik (dosa besar).  Membunuhnya sama berarti kafir,” (Muttafaq alaih) Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar lin-Nawawi mengungkapkan:  يَحْرُمُ سَبّ المسلم من غير سبب شرعي يجوِّز ذلك.

Artinya: “Haram mengumpat orang muslim dengan tanpa sebab yang dilegalkan oleh syariat,” (Imam Nawawi, Al-Adzkar lin-Nawawi, [Dar Ibnu Hazm: 2004], hlm. 577)

Bagi orang Islam yang mengumpat muslim lain, maka bagi pemerintah diperbolehkan mentakzir atau menghukum mereka.

Hadirin….  Keharaman mengumpat tidak hanya bagi saudara kita yang muslim saja, namun juga kepada non-muslim.

Sesama warga Indonesia, kita semua harus menampilkan akhlak luhur Nabi Muhammad.

Jangan sampai kita mengumpat, memberikan sumpah serapah kepada orang lain.  سَبُّ الْمُسْلِمِ لِلذِّمِّيِّ مَعْصِيَة، ، وَيُعَزَّرُ الْمُسْلِمُ إِنْ سَبَّ الْكَافِرَ

Artinya: “Umpatan orang muslim kepada kafir dzimmi adalah sebuah tindakan durhaka. Orang muslim dihukum jika mengumpat orang kafir,”  قَال الشَّافِعِيَّةُ: سَوَاءٌ أَكَانَ حَيًّا، أَوْ مَيِّتًا، يَعْلَمُ مَوْتَهُ عَلَى الْكُفْرِ.

“Syafiiyyah mengatakan: baik orang kafir yang diumpat tersebut masih hidup atau sudah mati yang jelas-jelas orang yang mengumpat tersebut mati dalam keadaan kafir.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Mesir: Darus Shafwah: 1427 H), juz 24, hlm. 141)

Dengan demikian, mengata-ngatai siapa pun, baik muslim maupun non muslim, hukumnya tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, dalam suasana menjelang pemilu 2024 mendatang, marilah kita ciptakan kedamaian, ketenangan bersama-sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *