Kenapa Perayaan Imlek Menjadi Hari Libur Nasional? Ini Berkat Gus Dur

Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

TABLOIDELEMEN.com – Secara etimologis, Imlek memiliki arti yaitu tahun baru Cina yang jatuh pada tanggal satu bulan pertama di awal tahun.

Dalam bahasa China, Im memiliki arti “bulan”, sedangkan Lek artinya “penanggalan”.

Bila melihat sejarahnya, perhitungan Imlek selalu bertepatan dengan awal musim semi di China.

Bacaan Lainnya

Tanaman kembali tumbuh setelah membeku selama musim dingin yang bersalju.

Hal ini berkaitan pula dengan gerak semu dari titik balik 23,5o Lintang Selatan yang jatuh pada 21 Desember.

Saat itu, belahan Bumi bagian selatan condong ke arah Matahari dan belahan Bumi bagian utara menjauhi Matahari.

Sebagai rasa syukur kepada Tuhan atas kembali bersinarnya matahari sebagai sumber kehidupan, maka umat Khonghucu melakukan serangkaian upacara sembahyang.

Saat Imlek sanak saudara dan anggota keluarga saling memberikan ucapan selamat tahun baru dengan mengucapkan kalimat: gonghe xinxi, wanshi ruyi yang diteruskan dengan kalimat: gong xi fa cai.

Kalimat tersebut memiliki makna “Selamat tahun baru, berlaksa karya sesuai harapan” dan “Selamat tahun baru semoga sukses dan makmur”.

Menjadi Hari Libur Nasional

Presiden Republik Indonesia keempat, K.H. Abdurrahman Wahid pada perayaan Imlek Nasional ke-2, pada 9 April 2001, di Istora Senayan membuat sebuah keputusan revolusioner mengingat di era pemerintahan sebelumnya, yakni masa Orde Baru, ada larangan perayaan Imlek di tempat-tempat umum.

Gus Dur mencabut Inpres tersebut, dan mengeluarkan Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000.

Keppres tersebut menjadi pintu awal umat Konghucu di Indonesia bisa memeroleh kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, serta adat istiadat mereka

Termasuk upacara keagamaan seperti Imlek secara terbuka.

Kemudian Gus Dur menindaklanjuti keputusannya dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif, berlaku bagi mereka yang merayakannya

Hal itu berdasarkan Keputusan Nomor 13 tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Pada 2003, Republik Indonesia kelima, Megawati Soekarno Putri menindaklanjuti keputusan ini dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

Karena kebijakan Gus Dur tersebut, pada 10 Maret 2004, Gus Dur memeroleh julukan sebagai Bapak Tionghoa dari masyarakat Tionghoa di Semarang pada saat perayaan hari Cap Go Meh di Klenteng Tay Kek Sie

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *