Kemiskinan Ekstrim di Purbalingga Harus Hilang Pada 2024, Begini Langkah Cerdas Bupati Tiwi

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi pada arahan Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Graha Adhi Guna, Selasa 04 April 2023.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi pada arahan Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Graha Adhi Guna, Selasa 04 April 2023.

TABLOIDELEMEN.com – Kemiskinan ekstrim di Purbalingga harus hilang pada tahun 2024.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) persentase penduduk miskin di Kabupaten Purbalingga pada 2022 sebesar 15,30 % atau 145.330 jiwa.

Sementara, dari jumlah tersebut yang masuk kategori miskin ekstrim sebesar 2,19 % atau 20.840 jiwa

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah awal penghapusan kemiskinan ekstrim, semua data kemiskinan dengan kondisi yang ada di lapangan harus terverifikasi dan tervalidasi.

“Penghapusan kemiskinan ekstrim sejalan dengan target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan tingkat kemiskinan ekstrim 0 % pada akhir masa jabatannya,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi pada arahan Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Graha Adhi Guna, Selasa 04 April 2023.

“Kita harus tahu ‘by name by addres’ sehingga nantinya intervensi tepat sasaran,” imbuhnya

Setelah itu lanjut Bupati Tiwi, kemudian menyiapkan sejumlah strategi setelah data kemiskinan terverifikasi dan tervalidasi.

Pertama, intervensi program-program dari OPD dengan prioritas kepada keluarga dan kepala rumah tangga (KRT) miskin ekstrim.

“Ini menjadi prioritas  yang harus kita dicapai, untuk mengatasinya tidak bisa sendiri, kita harus ‘gropyokan’ bersama-sama mengentaskan kemiskinan,” ujar Bupati Tiwi

Ia merinci, OPD dapat melakukan intervensi terhadap kebutuhan 4 layanan dasar, yaitu : RTLH, Jamban, Listrik dan Air Bersih.

Selain itu juga bisa penanganan terhadap anak tidak sekolah (ATS), pengangguran, anak berisiko stunting, dan disabilitas,” katanya.

Pendampingan satu OPD/BUMD terhadap satu desa miskin yang berjalan juga harus menunjukan perkembangan positif.

Ada 62 desa miskin dan miskin ekstrim yang harus didampingi.

Lalu penyiapan regulasi baru agar Pemerintah Desa yang termasuk miskin atau miskin ekstrim untuk wajib menganggarkan progam penanggulangan kemiskinan melalui Dana Desa (DD).

Selain dukungan APBD dan DD, Bupati juga tengah mempersiapkan sumber anggaran dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau biasa disebut CSR dari perusahaan-perusahaan.

“Tentunya, melalui Perda TJSL yang tengah disusun, dana ini nantinya akan lebih terarah penggunaannya untuk penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *