Kelompok yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

beras nasi zakat fitrah
beras nasi zakat fitrah

Puasa ramadan dan Idul fitri biasa dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah, dalam bentuk uang ataupun makanan.

Aturan membayar zakat fitrah tercantum dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Bacaan Lainnya

Artinya: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).

Baca Juga:Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

Rasulullah ﷺ juga menjelaskan kelompok yang wajib bayar zakat dalam HR. Bukhari. Berikut penjelasannya:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut di perintahkan untuk di keluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *