TABLOIDELEMEN.com – Kejaksaan Negeri Purbalingga bersama Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah memusnahkan sebanyak 30.700 butir petasan barang bukti perkara inkracht di tanah lapang bekas galian C Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Rabu.
Sejumlah pejabat penting turut mengawal jalannya prosesi pemusnahan, meliputi Kasi PAPBB Iwan Mex Namara, Kasubag BIN Fauzi Sanjaya dan, Kasi Pidum Yesky Wohon.
Serta, Dantim Gegana IPDA Agung Pujianto beserta enam anggota Brimob Banyumas, Kapolsek Bukateja AKP Dono Hendarto dan perwakilan Camat Bukateja
Lalu, Kepala Seksi Trantibum Sri Pangestu, serta perwakilan Kepala Desa Kedungjati Sajuri.
Prosedur Keamanan Pemusnahan Barang Bukti Petasan
Tim Gegana mengeksekusi pemusnahan secara aman dan terukur melalui metode disposal dengan menerapkan standar prosedur operasional bahan berbahaya guna mengantisipasi risiko ledakan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purbalingga, Iwan Mex Namara, menjelaskan bahwa instansinya menggandeng Tim Gegana karena proses penanganan petasan memerlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki kejaksaan.
“Kami memusnahkan 16 renteng petasan berisi total 800 butir serta 29.900 butir petasan cabe setelah menyisihkan sebagian kecil untuk kepentingan pembuktian persidangan sebelumnya,”katanya
Iwan berharap tindakan tegas ini mampu memberikan edukasi hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat Purbalingga.
“Seluruh rangkaian kegiatan tuntas secara lancar dan aparat menutup agenda lewat penandatanganan Berita Acara Pemusnahan bersama para saksi,” katanya.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google Berita












