Jumat, Cek Jadwal SIM Keliling Purbalingga

SIM Keliling Satlantas Polres Purbalingga
SIM Keliling Satlantas Polres Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Masyarakat sekarang dapat memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan SIM tanpa mengorbankan waktu kerja.

Karena, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga memberikan kemudahan maksimal kepada masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Layanan SIM Keliling merupakan program rutin yang membawa pelayanan publik langsung mendekat kepada wajib SIM.

SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, hadir pada lokasi strategis dan bergantian setiap hari di wilayah Purbalingga.

AKP Kumala Enggar Anjarani, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, menyatakan komitmennya pada kemudahan pelayanan.

Bacaan Lainnya

“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” ujar AKP Kumala.

Layanan SIM Keliling tersedia dengan lokasi yang berpindah-pindah, yakni:

  1. Senin: Kecamatan Karangmoncol (Balai Desa Pekiringan)
  2. Selasa: Kecamatan Bobotsari (Kantor Kecamatan Bobotsari)
  3. Rabu: Kecamatan Kaligondang (Taman Gembrungan)
  4. Kamis: Kecamatan Bukateja (Kantor Kec. Bukateja)
  5. Jumat: Kecamatan Kutasari (Obwis Sanggaluri Park)
  6. Sabtu: Alun-alun Purbalingga (Bekas Kantor Damkar)

Wajib SIM harus mempersiapkan beberapa persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang sangat mudah.

Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP, fotokopi JKN Aktif, SIM Lama, Surat Kesehatan (tersedia di lokasi), dan Hasil Test Psikologi (tersedia di lokasi).

Memiliki SIM adalah bukti kompetensi dan legalitas pengemudi di jalan raya.

Sanksi hukum menanti setiap pengemudi yang melanggar ketentuan UU LLAJ, yaitu tidak memiliki SIM saat mengemudi.

 

 

Pos terkait