Jangan Silangkan Tangan Kanan di Dada Kiri Saat Menyanyi dan Mendengar Lagu Indonesia Raya, Begini Aturannya!

Jangan Silangkan Tangan Kanan di Dada Kiri Saat Menyanyi dan Mendengar Lagu Indonesia Raya
Jangan Silangkan Tangan Kanan di Dada Kiri Saat Menyanyi dan Mendengar Lagu Indonesia Raya

TABLOIDELEMEN.com – Jangan menyilangkan tangan kanan di dada kiri saat menyanyi atau mendengarkan Lagu Indonesia Raya.

Karena hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, banyak dijumpai meletakan tangan kanan di dada kiri saat menyanyikan Indonesia Raya. Itu salah!

Aturan Menyanyi dan Mendengar Lagu Indonesia Raya

Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2009, Pasal 62 berbunyi:

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Namun, sikap hormat yang dimaksud aturan ini berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih sedang dikibarkan.

Dalam penjelasan pasal 62  Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan

Sedangkan, penjelasan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2009

Pemberian sikap hormat tanpa kata berdiri tegak juga diatur dalam regulasi ini.

Pasal 15  aturan itu mengatur sikap hormat diberikan saat penaikan dan penurunan bendera merah putih.

Dalam prosesi itu disebutkan ada pengiringan dengan lagu Indonesia Raya.

Ayat 1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Ayat 2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *