TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Pemalang hadir memudahkan pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling berlangsung setiap hari di lokasi berbeda wilayah Pemalang.
Program ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses perpanjangan SIM tanpa ke kantor polisi.
Pengendara tanpa SIM dapat sanksi hukum berupa denda atau kurungan.
SIM merupakan legalitas serta tanggung jawab pengendara di jalan raya.
Setiap Jumat, SIM Keliling Satlantas Polres Pemalang membuka layanan di wilayah Kecamatan Ulujami. Selain itu, tersedia layanan SIM malam setiap Jumat malam di Pos Polisi Alun-Alun Pemalang.
SIM merupakan bukti kompetensi dan legalitas Anda berkendara.
Memiliki SIM sah memberikan perlindungan hukum saat terjadi kecelakaan. SIM juga menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen penting untuk perpanjangan SIM.
Pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang. Siapkan KTP asli serta fotokopi sebagai identitas pemilik.
Anda wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Selanjutnya, Anda wajib mengisi formulir perpanjangan dan menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis













