Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun, Aturan Baru Permendikdasmen 7 Tahun 2025

Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun
Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun

Tujuan dan Dampak Aturan Baru Ini

Penetapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk:

  1. Meningkatkan profesionalisme kepala sekolah.
  2. Mendorong regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.
  3. Menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sekolah.
  4. Membuka peluang karier yang lebih adil bagi guru-guru berprestasi.
  5. Dengan adanya periodisasi ini, harapannya tidak hanya kualitas pendidikan yang meningkat, tetapi juga motivasi guru untuk terus berkembang dan berkontribusi secara maksimal dalam dunia pendidikan.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025