Istilah yang Wajib Kita Ketahui dalam Pengelolaan dan Pengembangan Anggota Dewasa

dianpinsat scaled e1640374871151
dianpinsat scaled e1640374871151

Berikut ini istilah/pengertian umum yang dijabarkan dalam SK Kwarnas tersebut,

  1. Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 26 tahun ke atas, dan atau berusia di atas 21 tahun dengan catatan yang bersangkutan melepaskan statusnya sebagai anggota muda, karena telah menikah dan atau telah memiliki Surat Hak Bina (SHB).
  2. Pembina Pramuka adalah seorang anggota dewasa yang membina peserta didik di gugus depan.
  3. Pelatih Pembina Pramuka adalah seorang anggota dewasa yang bertugas dan mampu memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa.
  4. Pamong Satuan Karya Pramuka adalah anggota dewasa berkualifikasi Pembina yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan di Satuan Karya yang diangkat oleh Kwartir Cabang
  5. Instruktur Satuan Karya Pramuka adalah seorang anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu pamong saka di satuan karya, yang diangkat oleh Kwartir Cabang
  6. Majelis Pembimbing adalah badan yang memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada gugus depan, Satuan Karya Pramuka, dan kwartir sesuai tingkatan masing-masing.
  7. Andalan adalah seorang anggota dewasa yang memiliki kemampuan dan secara sukarela ikut membantu mengembangkan Gerakan Pramuka yang berkedudukan di kwartir.
  8. Pimpinan Satuan Komunitas adalah Pemimpin satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
  9. Instruktur adalah seorang anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk perkembangan Gerakan Pramuka.
  10. Staf Kwartir adalah karyawan yang bertugas sebagai pendukung teknis dan administratif di kwartir.
  11. Pengelolaan Anggota Dewasa adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis dalam mengelola anggota dewasa
  12. Pengembangan Anggota Dewasa adalah upaya sistematis peningkatan kualitas anggota dewasa dengan memerhatikan potensi, perkembangan pribadi serta kebanggaan dalam pengabdian sehingga dapat memberikan sumbangan untuk kepentingan kaum muda
  13. Gugus Darma adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa untuk memajukan Gerakan Pramuka.
  14. Pembina profesional adalah seorang Pelatih Pembina Pramuka yang dilatih khusus dan berpengalaman dalam suatu bidang keahlian, bekerja penuh di Kwartir Gerakan Pramuka, membantu para sukarelawan sebagai mitra kerja dalam rangka pengabdian mereka mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Untuk itu Pembina professional memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *