Dijelaskan dalam SK Kwarnas tersebut bahwa fungsi anggota dewasa dalam pendidikan kepramukaan adalah sebagai Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Pamong Satuan Karya, Instruktur, Andalan Kwartir, Anggota Majelis Pembimbing, Anggota Pimpinan Satuan Karya, dan anggota Gugus Darma.
Setiap fungsi memiliki tugas, wewenang, dan tanggungjawab sesuai dengan kedudukannya baik di kwartir maupun di satuan. Pengelolaan dan pengembangan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka merupakan suatu siklus kehidupan yang dimulai dari awal pengabdian sampai dengan purna tugas.
Pengelolaan merupakan suatu program yang sistematis terencana berkesinambungan untuk meningkatkan efektivitas, komitmen, dan motivasi agar menghasilkan program yang lebih baik dan organisasi lebih efisien dan efektif.
Sedangkan pengembangan adalah proses pendidikan sepanjang hayat melalui pelatihan, bimbingan, dan penugasan bergilir meliputi semua fungsi anggota dewasa dengan memperhatikan perkembangan pribadi dan kepuasan dalam pengabdian.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News