Aturan baru jalur mandiri PTN 2023
Ada beberapa masalah dalam pelaksanaan jalur mandiri PTN. Hal ini disebabkan oleh keragaman jenis mekanisme antara PTN yang berbeda.
Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jalur mandiri ini.
“Dampaknya masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak pada mahasiswa yang punya kemampuan finansial,” papar Nadiem.
Agar masalah ini dapat diatasi, aturan pelaksanaan jalur ini diubah, di antaranya:
Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat
Mengumumkan metode yang digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode tersebut terdiri atas:
- Tes secara mandiri
- Kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
- Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah mengumumkan hasil seleksi
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon calon mahasiswa.
- Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut
Peserta dan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya permulaan kecurangan atau pelanggaran pengaturan proses seleksi di whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News







