Ini Pengertian Bid’ah Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

Ini Pengertian Bid’ah Menurut Syekh Nawawi al-Bantani
Ini Pengertian Bid’ah Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

Bid’ah Makruh

Bid’ah makruh adalah segala sesuatu yang dikenai dalil-dalil kemakruhan dari syariat dan kaidah-kaidahnya.

Seperti mengkhususkan melakukan ibadah di hari-hari yang utama dibandingkan dengan hari-hari lainnya.

Sebagian ulama menambahkan bahwa termasuk bid’ah makruh adalah memperindah masjid-masjid dan memperindah mushaf-mushaf.

Bid’ah Mubah

Bid’ah mubah adalah segala sesuatu yang dikenai oleh dalil-dalil mubah (diperbolehkan) dan kaidah-kaidahnya dari syariat.

Pendapat di atas sesuai dengan pendapat yang disampaikan oleh Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam Ulama madzab Syafi’i abad ke-7.

Bacaan Lainnya

 

 

Tinggalkan Balasan