Syaikh Nawawi bin Umar al-Jawi memetakan bid’ah menjadi 5 macam, yaitu:
Bid’ah Wajib
Bid’ah wajib ialah segala sesuatu yang dikenai kaidah-kaidah kewajiban dan dalil-dalil kewajiban dari syariat.
Contohnya adalah membukukan al-Quran dan ilmu-ilmu syariat yang apabila tidak dibukukan khawatir akan tidak terurus (sia-sia).
Karena menyampaikan ilmu-ilmu syariat kepada orang-orang di kurun waktu setelah kita adalah hal yang wajib menurut ijmak.
Pada zaman Rasulullah ayat-ayat memang tidak dibukukan, tetapi ditulis di kulit binatang, batu, pelepah kurma, dan lain-lain.
Pada zaman dahulu banyak ulama yang hafal al-Quran. Seiring berjalannya waktu, jumlah ulama yang hafal al-Quran berkurang
Karena telah meninggal dunia dan kondisi tulisan ayat-ayat al-Quran di benda-benda tersebut semakin lama semakin rapuh.
Maka pada masa Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab dan khalifah Utsman bin Affan dilakukan pembukuan ayat-ayat al-Quran.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News







