TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif mendasarkan prinsip meritokrasi dalam penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Sejak resmi menjabat pada Februari 2025, kali pertama melantik dan mengambil sumpah sebanyak 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II resmi mengambil sumpah dalam acara yang digelar di Pendopo Dipokusumo, Senin 3 November 2025.
“Rotasi dan mutasi pejabat ini telah melalui berbagai pertimbangan yang matang, dan berlandaskan prinsip meritokrasi sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi ,” kata Bupati Fahmi
Bupati Fahmi juga memastikan bahwa jabatan yang masih kosong di tingkat JPT maupun eselon di bawahnya akan segera terisi dengan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
“Pastikan para kepala OPD benar-benar menjadi role model bagi jajarannya, terutama dalam menunjukkan dedikasi dan integritas sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Prinsip dan Makna Meritokrasi
Nah, berikut makna dari prinsip meritokrasi yang menjadi landasan berpikir dan bertindak Bupati Fahmi
Meritokrasi merupakan sebuah sistem yang memberikan kesempatan memimpin atau menduduki suatu posisi kepada seseorang berdasarkan kemampuan dan kualifikasi.
Serta prestasi yang bersangkutan, bukan berdasarkan kekayaan, hubungan kekerabatan, atau kelas sosial.
Sistem ini menempatkan kualitas individu sebagai tolok ukur utama.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News
















