Ini Makna Meritokrasi dari Bupati Fahmi Saat Lakukan Penataan Birokrasi di Purbalingga

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif mendasarkan prinsip meritokrasi dalam penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, di Pendopo Dipokusumo, Senin 3 November 2025.
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif mendasarkan prinsip meritokrasi dalam penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, di Pendopo Dipokusumo, Senin 3 November 2025.

TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif mendasarkan prinsip meritokrasi dalam penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Sejak resmi menjabat pada Februari 2025, kali pertama melantik dan mengambil sumpah sebanyak 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II resmi mengambil sumpah dalam acara yang digelar di Pendopo Dipokusumo, Senin 3 November 2025.

“Rotasi dan mutasi pejabat ini telah melalui berbagai pertimbangan yang matang, dan berlandaskan prinsip meritokrasi sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi ,” kata Bupati Fahmi

Bupati Fahmi juga memastikan bahwa jabatan yang masih kosong di tingkat JPT maupun eselon di bawahnya akan segera terisi dengan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.

“Pastikan para kepala OPD benar-benar menjadi role model bagi jajarannya, terutama dalam menunjukkan dedikasi dan integritas sebagai pelayan masyarakat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Prinsip dan Makna Meritokrasi

Nah, berikut makna dari prinsip meritokrasi yang menjadi landasan berpikir dan bertindak Bupati Fahmi

Meritokrasi merupakan sebuah sistem yang memberikan kesempatan memimpin atau menduduki suatu posisi kepada seseorang berdasarkan kemampuan dan kualifikasi.

Serta prestasi yang bersangkutan, bukan berdasarkan kekayaan, hubungan kekerabatan, atau kelas sosial.

Sistem ini menempatkan kualitas individu sebagai tolok ukur utama.

Pos terkait