TABLOIDELEMEN.com – Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga tertulis nomenklatur baru untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“Dengan raperda itu ada penghapusan empat dinas dan ada pula dinas yang bertambah fungsinya,” tutur Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin sore 4 Agustus 2025.
“Dari 27 OPD, menyusut jadi 23 saja. Yang tidak berubah sama sekali dalam raperda itu, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah serta Satpol PP,” kata Ato.
Nomenklatur Baru OPD Purbalingga
Berikut nomenklatur baru untuk OPD seperti dalam Raperda
- Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan.
- Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil)
- Dinas Perhubungan.
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
- Badan Keuangan Daerah
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Inspektorat Daerah
- Satuan Polisi Pamong Praja

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News