IKD Bukan Pengganti E-KTP, Keduanya Saling Melengkapi

IKD Bukan Pengganti E-KTP, Keduanya Saling Melengkapi. Foto: indonesiabaik.id
IKD Bukan Pengganti E-KTP, Keduanya Saling Melengkapi. Foto: indonesiabaik.id

TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD ini nantinya akan memuat data pribadi sebagai identitas penduduk yang mirip seperti E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, IKD dan E-KTP akan saling melengkapi.

Bacaan Lainnya

“Jadi keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP,” katanya, Senin 18 Desember 2023.

Ia menegaskan, penetapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el.

Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.

“Namun, aktivasi IKD belum bersifat wajib. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *