Hari Koperasi Indonesia ke-76, KemenKopUKM Terus Perbaiki Ekosistem Koperasi

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) usai peringatan Hari Koperasi Indonesia (HKI) ke-76, Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) usai peringatan Hari Koperasi Indonesia (HKI) ke-76, Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.

TABLOIDELEMEN.com – Belajar dari 8 koperasi bermasalah, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) banyak yang mati.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan terus memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia agar semakin baik memasuki usia koperasi yang ke-76 tahun pada 12 Juli 2023.

BACA JUGA: MenKopUKM Teten Masduki Akui Koperasi Simpan Pinjam Besar Tidak Berjalan Sebagaimana Mestinya

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

“Kita tahu bersama, KUD itu dulu mengelola produk pertanian, kenapa bisa mati tidak beroperasi. Kita akan benahi ekosistemnya,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki usai peringatan Hari Koperasi Indonesia (HKI) ke-76, Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.

Berkaca pada kasus 8 koperasi bermasalah, Menteri Teten mengakui, tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA: Ini Sejarah Berdirinya Koperasi Indonesia, Ternyata Berawal dari Purwokerto

Hal ini melibatkan total uang anggota sebesar Rp26 triliun.

“Langkah PKPU juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada. Dan tidak ada skema bail out dari pemerintah untuk masalah ini,” kata MenKopUKM.

Meski begitu, Menteri Teten juga menggarisbawahi bahwa ada juga diantara anggota koperasi bermasalah itu yang tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi.

BACA JUGA: Ini Tema dan Logo Hari Koperasi Indonesia 2023

Mereka hanya berinvestasi sebagai investor di koperasi-koperasi bermasalah itu dengan iming-iming bunga besar.

Maka, ketika koperasinya bermasalah, mereka bukan melakukan urun rembug untuk menyelamatkan koperasinya sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi.

BACA JUGA: OJK Sekarang Awasi Koperasi Simpan Pinjam, Ini Kata Teten Masduki

Mereka hanya ingin segera menarik uangnya, bukan menyelamatkan koperasinya.

“Dalam kasus-kasus seperti itu, relasi antara anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan penyedia layanan keuangan,” katanya.

Meski begitu, MenKopUKM tidak melihat itu sebagai lemahnya faktor pendidikan koperasi di internal koperasi.

Tapi, lebih kepada ukuran atau skala usaha koperasi yang sudah terlalu besar.

“Bayangkan saja, koperasi-koperasi besar itu jumlah anggotanya sudah mencapai ratusan ribu orang, bahkan sudah masuk skala provinsi dan nasional,” kata Teten.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *