Dengan catatan, guru tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya ulangi sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” Kata Nadiem seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.
Lebih lanjut Mendikbudristek menjelaskan, “Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti.”
Ke depannya, kata Nadiem, sertifikat pendidik dari program PPG yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru baru.
Sertifikat tersebut akan menjadi prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.
“Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi,” sambung Nadiem.
“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali,” sambungnya.
Diharapkan, RUU Sisdiknas yang nanti disahkan bisa memberikan kesejahteraan bagi guru secara adil dan merata.

Bagi saya yang juga seorang ibu rumah tangga, menulis dapat dijadikan media terapi. Berbagi cerita, mengungkapkan emosi, meredakan stres, dan melepaskan kebosanan.
Baca update artikel lainnya di Google News