Guru dan Siswa di Purbalingga Harus Waspadai Perundungan di Dunia Maya

Tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Purbalingga mengikuti diskusi Literasi Digital dan Gawai dengan Sentuhan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Aula SMAN 2 Purbalingga, Jumat 1 Maret 2024.
Tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Purbalingga mengikuti diskusi Literasi Digital dan Gawai dengan Sentuhan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Aula SMAN 2 Purbalingga, Jumat 1 Maret 2024.

TABLOIDELEMEN.com – Sebanyak 50 tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Purbalingga mengikuti diskusi Literasi Digital dan Gawai dengan Sentuhan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kegiatan ini menghadirkan pemateri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti dan Kepala Program Studi Diploma ITT Telkom Purwokerto, Agung Wicaksono.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti mengatakan, kegiatan ini menjadi hal yang penting. Karena di era ini terdapat faktor urgensi.

Bacaan Lainnya

“Tingginya penetrasi teknologi informasi dan komunikasi, perkembangan teknologi, komersialisasi data, ditambah lagi dengan derasnya arus informasi yang beredar,” katanya, di Aula SMAN 2 Purbalingga, Jumat 1 Maret 2024.

Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur, yakni Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada 4 pilar literasi digital, yakni skills, ethics, safety, serta culture. Pemanfaat teknologi yang bijak selalu berpegang pada keempat prinsip tersebut,” tegasnya.

Ia meminta, tenaga pendidik bisa menerapkan kepada peserta didik dalam strategi literasi digital.

Bisa berupa manajemen waktu penggunaan gawai, berempati kepada siswa, serta tetap berpikir kritis.

“Namun tetap memahami dan mengawasi keamanan siber dan pengelolaan privasi para siswa. Khususnya pengawasan perbuatan perundungan yang terjadi di dunia maya,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *