Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Purwokerto: Laporkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Gempur Rokok Ilegal
Gempur Rokok Ilegal

TABLOIDELEMEN.com – Bea Cukai Purwokerto mengharapkan masyarakat mau membantu mengawasi dan melaporkan peredaran rokok illegal.

Harapannya, masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal yang merugikan negara.

“Karena penerimaan dari cukai rokok bisa optimal. Sehingga dapat membiayai untuk bidang kesehatan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat lainnya” jelas Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Sarif Hidoyo.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui media sosial Bea Cukai Purwokerto atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-2624-737.

“Rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

Ia menjelaskan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Kami meminta masyarakat membantu mengawasi dan melaporkan peredaran rokok illegal,” tegasnya.

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *