TABLOIDELEMEN.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga membagikan 300 akta kematian kepada warga Tunjungmuli Karangmoncol.
Ke-300 akta kematian tersebut adalah ajuan dari Pemdes Tunjungmuli dan akumulasi data kematian dari beberapa tahun ke belakang di Desa tersebut.
Kegiatan tersebut dilakukan di sela-sela sosialisasi peraturan administrasi baru,
Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Budi Susetyono mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Tunjungmuli Karangmoncol di Gedung Andrawina Komplek Hotel Owabong, Selasa 8 November 2022
“Kami serahkan akta tersebut. Itu adalah ajuan dan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinpendukcapil, M. Fathurohman
Fathurohman menambahkan, kegunaan dari akta kematian bermacam-macam mulai dari pengurusan hak waris, perbankan dan lainnya. “Kegunaannya tentu macam-macam. Bisa untuk mengurus waris, perbankan dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menekankan pentingnya anak Purbalingga memiliki KIA (Kartu Identitas Anak).
Kepemilikan KIA sangat penting untuk berbagai kepentingan seperti mendaftar sekolah dan keperluan lain serta mendapatkan diskon pada obyek wisata seperti D’Las.
“Kalau punya KIA, bisa masuk Dino Land di D’Las dengan diskon sebesar 30 persen,” ujarnya.
Saat disinggung tentang keterbatasan blangko KTP-El yang sempat ramai di tengah masyarakat, dirinya menampik hal itu sebagai bentuk lambannya pelayanan.
Dinpendukcapil Purbalingga berpegang pada aturan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan memang ketersediaan saat itu terbatas karena Ditjen Dukcapil Kemendagri menunggu APBN perubahan.
“Saat ini blangko sudah tersedia. Kemarin itu karena memang dari pusat jumlahnya terbatas tapi saat terjadi hal tersebut ada surat keterangan pengganti yang fungsinya sama dengan KTP,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Dinpendukcapil Purbalingga juga akan melakukan sosialisasi tentang Identitas Kependudukan Digital.
Sebuah aplikasi yang praktis dan mencakup berbagai data seperti KTP-El, KK, identitas keluarga secara terintegrasi satu sama lain.
“Itu tidak bisa ditangkap layar sehingga aman. Praktis sekali dalam satu genggaman,” katanya.
Asisten Administrasi umum, Budi Susetyono dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu. Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 salah satunya menyebutkan jumlah kata yang bisa diinput dalam dokumen kependudukan adalah dua kata.
“Untuk kelahiran baru minimal dua kata. Ini untuk penyesuaian berbagai kepentingan contohnya kalau kita ke luar negeri, kalau hanya satu kata akan kesulitan untuk mengurus dokumen yang diperlukan,” pungkasnya

Saya yakin menulis membuahkan pengaruh yang luar biasa. Saat menulis, saya merasakan derasnya aliran tulisan dari otak dan tangan. Saya merasa kehidupan menjadi cerah kembali