Dapil Pemilu 2024, Bawaslu Purbalingga: KPU Purbalingga Harus Perhatikan Masukan Semua Elemen

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mempertimbangkan masukan semua eleman dalam rancangan usulan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, untuk rancangan usulan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pemilu 2024, Bawaslu meminta KPU kabupaten Purbalingga dalam penyusunan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada

“KPU harus memperhatikan masukan dari masyarakat, Parpol dan stakeholder terkait,” katanya.

Bacaan Lainnya

Meski secara mekanisme dan aturan menjadi ranah KPU Kabupaten Purbalingga untuk mengusulkan Dapil Pemilihan DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilu 2024.

Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU No 457 tahun 2022, jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50.

Sebab, jumlah penduduk Purbalingga sudah di atas satu juta jiwa.

Sehingga, perlu ada rancangan Dapil baru dengan komposisi jumlah 50 kursi.

KPU Kabupaten Purbalingga sudah mengumumkan rancangan Dapil Pemilihan DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilu 2024.

Ada tiga opsi rancangan yang sudah diumumkan.

Rancangan pertama yakni menggunakan Dapil yang sudah eksisting yakni lima Dapil.

Komposisi kecamatan rancangan Dapil ini tetap.

Namun, ada penambahan kursi di masing-masing Dapil.

Rancangan kedua, masih berjumlah lima Dapil. Namun ada pergeseran kecamatan di Dapil 1, 3 dan 5.

Serta, serta rancangan ketiga adalah enam Dapil.

Setelah pengumuman, KPU kemudian membuka tanggapan masyarakat, hingga 6 Desember 2022.

Selanjutnya, pada 7-16 Desember 2022, KPU kabupaten Purbalingga akan melakukan uji publik.

Yakni, melibatkan semua stakeholder, parpol dan masyarakat.

Nantinya, hasil uji publik ditampung, diplenokan dan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya akan dibicarakan di tingkat Komisi II DPR RI, untuk diputuskan rancangan Dapil mana yang akan digubakan pada Pemilu 2024 mendatang.

 

 

Tinggalkan Balasan