Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum memusnahkan 1.593.196 batang rokok tanpa cukai.
Pemusnahan rokok ilegal dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal berdasarkan pengumpulan informasi oleh Satpol PP,” katanya.
“Kemudian kita tindaklanjuti dengan operasi gabungan bersama KPP Bea Cukai Purwokerto, hingga penindakan dan proses hukum,” imbuh Fahmi.
Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi menambahkan, pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan hasil operasi selama 12 bulan.
Terhitung sejak Juli 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja KPP Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.
“Barang ini berasal dari luar wilayah Jawa Tengah. Hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News