Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Purbalingga Capai Rp18,02 Miliar

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Purbalingga mencapai Rp18,02 Miliar.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Purbalingga mencapai Rp18,02 Miliar.

Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum memusnahkan 1.593.196 batang rokok tanpa cukai.

Pemusnahan rokok ilegal dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal berdasarkan pengumpulan informasi oleh Satpol PP,” katanya.

“Kemudian kita tindaklanjuti dengan operasi gabungan bersama KPP Bea Cukai Purwokerto, hingga penindakan dan proses hukum,” imbuh Fahmi.

Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi menambahkan, pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan hasil operasi selama 12 bulan.

Terhitung sejak Juli 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja KPP Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.

Bacaan Lainnya
Oxygen

“Barang ini berasal dari luar wilayah Jawa Tengah. Hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan,” katanya.

 

 

ROG PHONE PROMO

Pos terkait