TABLOIDELEMEN.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Purbalingga mencapai Rp18,02 Miliar.
“DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar,” kata Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif usai secara simbolis memusnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai, di halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa 23 September 2025.
Ia menjelaskan, alokasi dana tersebut untuk berbagai bidang penting, seperti untuk pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Serta untuk kesejahteraan masyarakat, seperti penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT), dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Penggunaan DBHCHT juga untuk pelatihan, serta bantuan sarana prasarana), serta penegakan hukum, misalnya sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok illegal,” katanya.
Bupati Fahmi juga menyatakan akan tegas melaksanakan program Gerakan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Kami berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan bersama Bea Cukai,” katanya
Selain itu, Bupati Fahmi juga menyatakan akan berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal.
“Mari bersama kita berkomitmen. Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!” tegas Bupati.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai.
“Karena, sebagian akan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News