Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Purbalingga Capai Rp18,02 Miliar

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Purbalingga mencapai Rp18,02 Miliar.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Purbalingga mencapai Rp18,02 Miliar.

TABLOIDELEMEN.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Purbalingga mencapai Rp18,02 Miliar.

“DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar,” kata Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif usai secara simbolis memusnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai, di halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa 23 September 2025.

Ia menjelaskan, alokasi dana tersebut untuk berbagai bidang penting, seperti untuk pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Serta untuk kesejahteraan masyarakat, seperti penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT), dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Penggunaan DBHCHT juga untuk pelatihan, serta bantuan sarana prasarana), serta penegakan hukum, misalnya sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok illegal,” katanya.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Bupati Fahmi juga menyatakan akan tegas melaksanakan program Gerakan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Kami berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan bersama Bea Cukai,” katanya

Selain itu, Bupati Fahmi juga menyatakan akan berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal.

“Mari bersama kita berkomitmen. Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!” tegas Bupati.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai.

“Karena, sebagian akan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT,” katanya.

ROG PHONE PROMO

Pos terkait