TABLOIDELEMEN.com – Sesungguhnya mencium tangan orang tua kandung, orang yang lebih tua, kiai, guru, dan ulama menjadi anjuran dalam agama Islam.
Perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka dan hal ini sudah menjadi lazim budaya di Indonesia.
Mengutip laman lampung.nu.or.id, seorang anak harus menghormati orang tuanya, salah satunya dengan gerakan fisik mencium tangannya.
Begitu juga penghormatan seorang murid kepada gurunya.
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam riwayat Abu Dawud:
عن زارع رضي الله تعالى عنه وكان في وفد عبد القيس قال: فجعلنا نتبادر من روا حلنا فنقبل يدالنبي صلى الله عليه وسلم ورجله. (سنن أبو داود ، رقم ٤٥٤٨). ‘
An zaari’in radliyallahu ta’aala ‘anhu wa kaana fii wafdi ‘abdil qaisi qaala: faja’alnaa natabaadaru min rawaahilinaa fanuqabbilu yadan Nabiyyi shallallahu ‘alaiihi wasallama wa rijlahu.
Artinya: Dari Zari ra ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku ‘Abdil Qais, beliau berkata, kemudian kami segera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi saw (HR Sunan Abi Dawud, 4548).
Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangan juga mengatakan bahwa mencium tangan orang saleh dan ulama hukumnya sunnah:
يستحب تقبيل أيدي الصالحين وفضلاء العلماء ويكره تقبيل يد غيرهم. (فتاوى الإم النووي، ص ٧٩).
Yustahabbu taqbiilu aydish shaalihiina wa fudlolaail ‘ulamaai wa yukrahu taqbiilu yadi ghairihim
Artinya: Menjadi sunnah mencium tangan orang-orang saleh dan ulama-ulama yang utama. Namun mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh (Fatawi al-Imam al-Nawawi, 79).
Dari dalil di atas sangat jelas bahwa mencium tangan kiai, ulama dan orang tua menjadi anjuran dalam agama, dan hukumnya sunnah.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News