Catat! Pemilu Legislatif dan Pilpers Digelar 14 Februari 2024, Pilkada 27 November  2024

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga HR Bambang Irawan usai mendaftarkan pasangan Tiwi Dono di Kantor KPUD Purbalingga, Jumat 4 September 2020. Foto: tabloidelemen.com/Mahendra Yudhi Krisnha
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga HR Bambang Irawan usai mendaftarkan pasangan Tiwi Dono di Kantor KPUD Purbalingga, Jumat 4 September 2020. Foto: tabloidelemen.com/Mahendra Yudhi Krisnha

TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan  asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, TerbukaProporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024);
  2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
  3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
  4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
  5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
  7. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)
  10. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024)
  11. Masa tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)
  12. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  13. Penghitungan suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024)
  14. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)
  15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
  18. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden Putaran Kedua

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret – 25 April 2024)
  2. Kampanye ( 2 Juni – 22 Juni 2024)
  3. Masa Tenang ( 23 – 25 Juni 2024)
  4. Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)
  5. Penghitungan Suara (26 – 27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 – 20 Juli 2024)
  7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024.)

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.

Demikian Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

Mari kita sukseskan Pemilu 2024 berdasarkan asas: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER DAN JURDIL).

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *