TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pelaksana (Panlak) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus berpegang pada aturan yang berlaku
Salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
“Perbup itu dibuat dengan memperhatikan aturan yang di atas yaitu Perda, PP dan Undang-Undang. Jangan membikin aturan sendiri yang menimbulkan masalah,” kata Bupati saat menyampaikan sambutan pada acara deklarasi dan komitmen damai Pilkades, di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Kamis 27 Okotober 2022
Bupati menambahkan, Pilkades bisa menjadi ukuran kedewasaan berdemokrasi seluruh pihak baik Bakal Calon, pendukung, penyelenggara dan Panlak. Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau proses atau tahapan Pilkades yang diikuti oleh 31 Desa dan 3 Desa Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Terima kasih kepada Polres Purbalingga yang menginisiasi kegiatan ini. Mari kawal bersama sehingga seluruh tahapan bisa berlangsung aman, tertib, lancar dan sukses,” imbuhnya.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google News