Berislam secara Kaffah, Ini Pengertian dalam Dua Tafsir Al-Quran

Berislam secara Kaffah,
Berislam secara Kaffah,

Kalau kita memilih kata ‘udkhulu’ sebagai shahibul hal dari kata ‘kaffah’, maka terjemahan ayat tersebut berbunyi,

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua tanpa kecuali ke dalam Islam. Tetapi, kalau kita memilih kata ‘fis silmi’ sebagai shahibul hal dari kata ‘kaffah’, maka terjemahan ayat tersebut berbunyi,

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam seutuhnya.” Perbedaan penerjemaah keduanya tentu memiliki implikasi logika yang berbeda. Dan, penerjemahan terhadap ayat bukanlah penerjemahan tunggal karena bergantung dari pilihan penerjemah dalam menentukan shahibul hal kata ‘kaffah’.

Hal dan shahibul hal merupakan istilah teknis dalam ilmu nahwu atau tata bahasa Arab. Pengetahuan terkait ilmu nahwu di sini merupakan satu dari sekian kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh mereka yang mencoba untuk memahami atau sekurangnya menerjemahkan Al-Quran (termasuk juga hadits) karena Al-Quran itu sendiri berbahasa Arab. Wallahu a‘lam.

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *