Beri Mahar Seperangkat Alat Salat, Suami Harus Siap Menuntun Istrinya Jadi Sholehah

Seperangkat alat Salat menjadi mas kawin atau mahar merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya pernikahan. Foto: Freepik
Seperangkat alat Salat menjadi mas kawin atau mahar merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya pernikahan. Foto: Freepik

TABLOIDELEMEN.com – Mas kawin atau mahar merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya pernikahan

Mahar merupakan pemberian calon mempelai laki laki kepada calon mempelai wanita

Pihak mempelai wanita boleh menentukan mahar sendiri dan dalam pelaksanaannya nanti nilai tersebut telah mendapat persetujuan kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Kini banyak umat islam yang menggunakan mahar berupa Al Qur’an dan seperangkat alat Salat.

Keduanya seakan sudah menjadi mahar wajib dalam setiap pernikahan selain mahar berupa emas atau yang lainnya.

Sesungguhnya pemberian mahar berupa Al Qur’an dan seperangkat alat Salat memang baik dan terlihat islami.

Namun, sayangnya ketika selesai pernikahan, seperangkat alat Salat tersebut hanya tersimpan rapi di lemari.

Sedikit pun tak tersentuh apalagi menggunakannya setiap hari.

Nah, tapi tahukah kamu bahwa ada tanggung-jawab yang besar di balik penyerahan seperangkat alat Salat kepada calon istri di hari pernikahanmu?

Terutama seperangkat alat Salat yang melibatkan mushaf Al-Quran di dalamnya. Ingin tahu apa saja?

Seperangkat alat Salat adalah simbol

Menjadi simbol, bahwa sang suami siap membimbing dan menuntun istri dalam hal agama

Kesederhanaan simbol seperangkat alat Salat, ternyata maknanya bukan cuma memberikan pakaian dan tempat yang layak untuk beribadah.

Namun ada tanggung jawab besar di baliknya. Yaitu wujud seorang suami yang siap mengajari dan menuntun istrinya dalam hal agama.

Selain itu, memastikan agar keluarga selalu dalam jalan yang lurus untuk menuju ke jannah-Nya.

Mushaf Al-Quran

Mahar itu melambangkan bahwa si calon suami siap mengajari bacaan dan pemahaman Al-Quran istri sampai betul-betul bisa

Hal ini sebenarnya yang paling ‘berat’ di antara semua jenis mahar seperangkat alat Salat, yaitu kitab suci Al-quran.

Maknanya adalah, sebagai suami diharuskan untuk menuntun dan membimbing bacaan Al-quran si istri sampai bisa.

Jadi kalau istrimu masih belum lancar bacaannya, maka tugas suami untuk membimbingnya.

Tidak cuma bacaan, tapi pemahaman ayat-ayatnya juga menjadi bagian tanggung jawab.

Karena besarnya tanggung jawab ini, kini banyak pasangan yang tidak memasukan Al-quran dalam seperangkat alat Salat. Jadi hanya mukena, sajadah, dan tasbih saja.

Mukena

Mempunyai makna, bahwa suami akan senantiasa mengingatkan istri dan keluarga untuk tidak lupa menjalankan Salat

Salat merupakan bagian penting dalam ritual ibadah umat Islam. Bahkan diperintahkan untuk melakukannya lima kali sehari.

Memberikan mahar mukena sebagai pakaian Salat berarti sang suami akan senantiasa mengingatkan dan membimbing Salat si istri.

Tasbih

Mas kawin ini bermakna agar suami selalu mengingatkan si istri untuk terus berdzikir (mengingat Tuhan dalam doa) kepada Allah.

Memberikan barang berupa tasbih bermakna si calon suami akan menjamin dan memimpin istri dan keluarga untuk selalu mengingat Tuhan.

Sajadah

Selembar sajadah ini mempunyai makna ajakan untuk bersujud kepada Allah dan bentuk tanggung jawab suami untuk menyediakan tempat ibadah yang layak

Seorang suami wajib memberikan nafkah ke istri, baik lahir maupun batin.

Nafkah lahir bisa dalam bentuk pakaian, tempat tinggal dan makanan.

Salah satu yang disimbolkan dalam sajadah adalah tempat tinggal alias tempat ibadah.

Sajadah adalah alas Salat, artinya si calon suami akan memberikan tempat yang layak bagi istri untuk beribadah.

Memang harga untuk membeli seperangkat alat Salat tidak terlalu mahal.

Namun sebetulnya, makna mahar itu sangatlah besar.

Si calon suami harus siap menanggung semua tanggung jawab yang disimbolkan dari mahar seperangkat alat Salat tersebut.

Sebuah pengingat juga untuk para laki-laki yang hendak memberikan mahar berupa Al Qur’an dan seperangkat alat Salat.

Agar bersiap-siap menerima konsekuensi mengajarkan Al Qur’an dan membimbingnya dalam ibadah. Wallahu A’lam

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *