Bawaslu Purbalingga Tegaskan Kades dan Lurah Harus Netral

Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam Pemilihan Serentak 2024, di Indragiri Hall Owabong, Bojongsari, Purbalingga, Senin 18 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam Pemilihan Serentak 2024, di Indragiri Hall Owabong, Bojongsari, Purbalingga, Senin 18 November 2024.

TALOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam Pemilihan Serentak 2024.

Hadir 239 Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Purbalingga dalam acara yang terselenggara di Indragiri Hall Owabong, Bojongsari, Purbalingga, Senin 18 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad dalam sambutannya menegaskan pentingnya netralitas untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah konflik kepentingan.

Bacaan Lainnya

“Sebagai pemimpin wilayah, Kepala Desa dan lurah harus menjaga netralitas demi menciptakan stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan,” katanya.

Misrad mengatakan, selain kampanye, tahapan krusial lainnya yakni persiapan pengiriman logistik.

Menurutnya ada tantangan yang mungkin muncul pada musim hujan menjadi tantangan, terutama di wilayah pegunungan dan sekitar sungai.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga, Juli Atmadi mewakili Plt Bupati Purbalingga, Sudono mengingatkan agar kepala desa dan lurah menciptakan suasana damai di masyarakat.

“Hindari konflik akibat perbedaan pilihan, dan mendukung kelancaran pemilihan,” katanya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto saat menjadi narasumber menjelaskan, larangan yang berlaku bagi pejabat negara, ASN, dan Kepala Desa selama tahapan pemilihan

Termasuk tidak menggunakan kewenangan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

“Pelanggaran netralitas dapat terkena sanksi pidana sesuai Pasal 188 UU Pemilihan,” tegasnya.

Selain itu, AKBP Rosyid Hartanto juga mengimbau Kepala Desa agar berperan aktif menangkal berita hoaks dan mencegah polarisasi masyarakat yang berpotensi memicu konflik.

Narasumber lainnya, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Purbalingga, Panji Bangun Indriyanto menjelaskan, pelanggaran netralitas Kepala Desa sebagaimana Pasal 71 Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan, merupakan delik formil.

Sehingga jeratan pasal tersebut tidak memandang ada tidaknya implikasi ditengah masyarakat.

“Karena pelanggaran netralitas Kepala Desa tersebut merupakan jenis delik formil. Maka sudah seharusnya Bapak dan Ibu harus lebih berhati-hati dalam bertindak selama Pilkada,” kata Aji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *