Bagaimana Hukumnya Jika Nonmuslim Masuk Masjid

nonmus masuk masjid
nonmus masuk masjid

At-Taubah ayat 28 mejelaskan tentang hal ini, yang artinya yaitu:

“Wahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini,”

Dari ayat ini, lahir berbagai pandangan ulama perihal masuknya non-Muslim ke dalam tanah haram, masjidil haram, dan masjid selain masjidil haram, dengan atau tanpa izin umat Islam, dan dengan atau tanpa keperluan.

Bacaan Lainnya

Meski masih menuai pro dan kontra, sebenarnya mengizinkan umat non-Muslim untuk berkunjung ke masjid memiliki manfaat tersendiri. Salah satunya sebagai sarana dakwah.

Jika ada pengunjung yang datang ke suatu tempat yang di dominasi umat muslim, maka jika ia melihat masjid maka ia akan tertarik masuk dan mempelajari bagian otentik.

Sebaiknya, ada petugas yang berkualifikasi tinggi dan terlatih untuk mendampingi umat non-Muslim saat berkunjung ke masjid-masjid. Sehingga dapat menjelaskan dengan seksama banyak hal tentang Islam. Mulai dari sejarah, budaya, peradaban,hingga umat Muslim yang menganut agama ini.

Umat Islam harus memanfaatkan kesempatan yang ada dan mempromosikan agama ini dan tujuan mereka sebaik-baiknya.

wallahu a’lam bishawab

Baca Juga : Keutamaan Tadarus Al-Quran di Bulan Ramadan

(Siswa Magang dari SMK N 1 Bukateja)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *