Keamanan siber
Pedoman tersebut nantinya akan mengatur terkait mekanisme penggunaan sistem elektronik, termasuk keamanan siber, dan penanganan apabila terkait serangan siber.
Apabila regulasi tersebut disahkan dan terbit pada akhir tahun ini, aturan tersebut akan menjadi pelengkap dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi per 17 Oktober 2022 lalu.
“Diharapkan tahun ini bisa tertandatangani,” imbuh Dono. Aturan terkait strategi keamanan siber ini dikatakan sudah mulai disusun sejak 2020 lalu.
BSSN sebagai lembaga yang bertanggung jawab di bidang keamanan siber dilaporkan sudah menyusun regulasi terkait SKSN.
Bila merujuk pada laman resmi BSSN di bssn.go.id, tertulis bahwa SKSN akan dijadikan sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi keamanan siber nasional, serta menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News