TABLOIDELEMEN.com – Penanganan pelanggaran yang afirmatif menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu, sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.
Salah satu arah kebijakan dan strategi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yakni penanganan pelanggaran yang afirmatif. Hal ini juga sebagai komitmen Bawaslu mengawal pemilu berintegritas.
“Kaitannya dalam penanganan pelanggaran ke depan, kita mengenal penanganan pelanggaran yang afirmatif,” kata anggota Bawaslu, Puadi
Ia mencontohkan, jika dalam tahapan pemilu, KPU belum mengeluarkan regulasinya berbentuk PKPU, kemudian ditemukan ada dugaan pelanggaran oleh calon peserta Pemilu, maka Bawaslu tetap memproses laporan tersebut, namun tidak dapat menjerat pelaku dugaan hukum tersebut.
“Jadi, semisal adanya laporan ke Bawaslu terkait beberapa kasus yang pernah viral tetapi seakan tidak ditindak, itu bukan karena Bawaslu tidak menindak, tetapi aturan teknisnya belum dibuat,” tegasnya

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News