Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan, vaksinasi anak di seluruh wilayah Indonesia bisa dimulai sejak 24 Desember.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 aturan periode Natal dan Tahun Baru. Adapun wilayah yang sudah bisa melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, harus melengkapi sejumlah syarat terlebih dulu.
“Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis aturan Inmendagri yang ditekan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
“Diberikan vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Ya, sudah mendapat izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 1 November 2021,” kata Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Jumat (10 Desember 2021)
Sedangkan untuk teknis pelaksanaan vaksin ini lanjutnya, pihaknya masih dalam proses finalisasi. Namun ia memastikan, akan ada keterlibatan sekolah pada program vaksinasi COVID-19 tersebut.
“Seperti pada remaja melibatkan sekolah ya,” terangnya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News