Sabtu 22 November 2025, SIM Keliling Pemalang Ada di Kecamatan Petarukan

Sabtu_Bus SIM Keliling Pemalang
Sabtu_Bus SIM Keliling Pemalang

TABLOIDELEMEN.com – Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa terlayani di kendaraan SIM Keliling.

Karena, saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang sudah mempermudah pemohono untuk memperpanjang SIM

Layanan ini berlangsung setiap hari di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Pemalang berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM.

Tentunya tanpa harus datang ke kantor polisi, serta meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Bacaan Lainnya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Pemalang:

Senin: Terminal Randudongkal

Selasa: Kecamatan Comal

Rabu: Alun-Alun Moga

Kamis: Terminal Belik

Jumat: Kecamatan Ulujami

Sabtu: Kecamatan Petarukan

Selain itu, tersedia pelayanan SIM malam setiap Rabu malam dan Jumat malam di Pos Polisi Alun-Alun Pemalang.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga wajibkan membawa:

  1. SIM lama yang masih berlaku atau belum lewat masa tenggang
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Mengisi formulir perpanjangan dan membayar biaya sesuai ketentuan

Kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bentuk legalitas dan tanggung jawab pengendara di jalan raya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah.

Tanpa SIM, pengendara dapat sanksi hukum berupa denda atau kurungan.

Manfaat memiliki SIM

Bukti kompetensi dan legalitas berkendara

Perlindungan hukum saat terjadi kecelakaan

Mempermudah proses klaim asuransi

Menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas

 

 

 

Pos terkait