TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga telah rutin menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat pemilik kendaraan.
Program ini merupakan upaya efektif memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara cepat dan efisien.
SIM Keliling umumnya beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, hadir pada lokasi yang strategis dan bergantian di seluruh wilayah Purbalingga.
Pemohon sekarang dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa perlu menyita banyak waktu berharga mereka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, menekankan SIM Keliling merupakan komitmen Polri meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” jelas AKP Kumala.
Layanan SIM Keliling yang tersedia setiap hari Kamis berada di Kantor Kecamatan Bukateja.
Tentunya, Jadwal SIM Keliling membantu masyarakat merencanakan perpanjangan SIM sesuai lokasi terdekat.
Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen mudah untuk perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling.
Persyaratan meliputi fotokopi KTP, fotokopi JKN Aktif, SIM Lama, Surat Kesehatan, dan Hasil Test Psikologi.
Memiliki SIM adalah kewajiban hukum bagi setiap pengemudi, sekaligus memberi perlindungan hukum saat terjadi insiden.
Pelanggar aturan, yaitu mengemudi tanpa SIM, berpotensi menerima sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News














