TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling merupakan program rutin yang Satlantas selenggarakan, membawa layanan langsung mendekat kepada seluruh masyarakat.
SIM Keliling beroperasi pada lokasi strategis di wilayah Purbalingga sesuai jadwal mingguan, mulai pukul 09.00 WIB.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa perlu mengganggu aktivitas harian mereka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, menegaskan pentingnya program layanan ini.
“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” kata AKP Kumala.
Layanan SIM Keliling yang tersedia untuk hari Rabu berada di Taman Gembrungan Kecamatan Kaligondang.
Wajib SIM harus menyiapkan beberapa persyaratan mudah untuk perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling.
Pemohon harus membawa fotokopi KTP, fotokopi JKN Aktif, SIM Lama, Surat Kesehatan, dan Hasil Test Psikologi.
Memiliki SIM adalah kewajiban hukum yang wajib setiap pengemudi penuhi, sebagai bukti legalitas dan kompetensi.
Setiap pengemudi tanpa SIM melanggar UU LLAJ dan berpotensi menerima sanksi kurungan atau denda besar.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News















