SIM Keliling di Purbalingga Senin, Perpanjangan SIM A-C Cepat

Senin_SIM Keliling di Purbalingga
Senin_SIM Keliling di Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Program ini memudahkan seluruh masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara efektif dan efisien.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga secara rutin menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat.

SIM Keliling hadir pada lokasi strategis di wilayah Purbalingga sesuai jadwal yang telah petugas tentukan dan mulai beroperasi pukul 09.00 WIB.

Pemohon sekarang tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor utama Polres Purbalingga untuk memenuhi kewajiban perpanjangan SIM.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, menyatakan program SIM Keliling ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” tutur AKP Kumala.

Pernyataan ini menegaskan fokus pelayanan yang mengutamakan kemudahan akses masyarakat terhadap kepolisian.

Perpanjangan SIM A-C Cepat

Layanan SIM Keliling umumnya tersedia pada hari kerja dan bahkan hari Sabtu, dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Lokasi layanan SIM keliling pada hari Senin berada di Kecamatan Karangmoncol (Balai Desa Pekiringan).

Masyarakat wajib menyiapkan beberapa dokumen mudah untuk perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling.

Untuk itu, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP (2 Lembar), fotokopi JKN Aktif (1 Lembar), SIM Lama, Surat Kesehatan (tersedia di lokasi), dan Hasil Test Psikologi (tersedia di lokasi).

Sedangkan, memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi, memberi bukti kompetensi dan perlindungan hukum di jalan.

Tidak memiliki SIM memicu sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Oleh karena itu, warga Purbalingga dapat mengajukan permohonan layanan SIM Keliling melalui layanan Satlantas Polres Purbalingga.

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau usulan lokasi baru melalui kanal informasi resmi Satlantas Polres Purbalingga.

Pihak kepolisian akan mempertimbangkan usulan tersebut berdasarkan pertimbangan teknis, jangkauan wilayah, dan kebutuhan masyarakat.

Permohonan ini bertujuan memastikan pemerataan akses layanan perpanjangan SIM di seluruh wilayah kabupaten Purbalingga.

 

 

 

Pos terkait