TABLOIDELEMEN.com – Bayar pajak kini sangat mudah. Masyarakat dapat melakukan Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menuju kantor Samsat.
Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Purbalingga telah menyediakan layanan Samsat Keliling .
Tujuannya untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, dan SWDKLLJ di luar kantor Samsat.
Syarat bayar pajak tahunan di Samsat keliling juga cukup mudah, pemohon hanya perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK.
SENIN – Pukul 09.00 WIB – pukul 12.00 WIB
Rembang
Kejobong (Kantor kecamatan)
Alun-alun Purbalingga
SETIAP HARI KERJA (SENIN – SABTU)
Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Bobotsari.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News