3 Tips Menuju Rumah Tangga Harmonis Menurut Al-Qur’an

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama keluarga dalam open house virtual di rumah dinasnya
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama keluarga dalam open house virtual di rumah dinasnya

Dalam bahasa Arab, lafal zauj (زوج) dipakai untuk makna suami sedangkan lafal zaujah (زوجة) dipakai untuk makna istri. Akan tetapi Al-Qur’an menyebut istri dengan lafal zauj (زوج) selayaknya menyebut seorang suami.

Ibnu Asyur dalam tafsir Tahrir wa Tanwir menyatakan penyebutan tersebut sebagai pertanda bahwa ketika seorang laki-laki dan perempuan menikah maka keduanya memiliki kesetaraan sebagai dua insan yang bersatu dalam biduk rumah tangga.

Masing-masing adalah belahan jiwa bagi pasangannya. Sebagaimana Al-Qur’an menyebut laki-laki dan perempuan adalah setara di hadapan Allah.   اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ

Bacaan Lainnya

“… Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain…” (QS Ali Imran: 195).

Lebih jauh lagi, dalam ayat yang lain Al-Qur’an menyebutkan:   هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ   “…Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka…” (QS Al-Baqarah: 187).

Uniknya, ketika suami-istri tidak mencapai keserasian dalam rumah tangga baik dalam perilaku maupun aqidahnya, Al-Qur’an menyebut istri bukan dengan lafal zauj melainkan memakai lafal imraah (امرءة).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *